ISLAMTODAY ID (SOLO)— Mega Bintang mengancam untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tuntutan pemberlakuan Presidential Threshold 20% tidak dikabulkan. Pembubaran ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan kedaulatan rakyat di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi (MK) layak dibubarkan demi tegaknya Kedaulatan Rakyat,” kata Ketua Dewan Pembina Mega Bintang, Mudrick Setiawan Malkan Sangidu dalam rilisnya kepada ITD News pada Rabu (15/6/2022).
Mega Bintang dengan taglinenya ‘Bolone Wong Cilik’ mengkritik pemberlakuan Presidential Threshold 20%. Ketetapan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi bagi warganegara untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden/ wakil presiden.
“Presidential Threshold 20% telah mengamputasi dan sekaligus mendiskriminasi hak warga negara tersebut,” tutur Mudrick.
Pihaknya pun mendukung Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir. H. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti M. Si untuk menuntut MK bersedia menetapkan Presidential Threshold 0%. Dukungan kepada DPD RI ini dikarenakan lembaga tersebut sebagai ‘Benteng Demokrasi’.
“Dengan langkah hukum yang diambil oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini, menunjukkan bahwa DPD RI adalah Benteng Demokrasi,” kata Mudrick.
Mudrick menambahkan jika tuntutan DPD RI ini ditolak maka kuat dugaan MK tengah melindungi kepentingan kelompok tertentu atau para oligarki.
“Apabila tuntutan Presidential Threshold 0% ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ada indikasi MK melindungi kepentingan kelompok tertentu atau Oligarki. Maka” ujar Mudrick.
Mudrick dalam keterangan persnya juga mengutip pernyataan Jenderal Soedirman tentang penyebab kehancuran Indonesia. Suatu bangsa dan negara hancur bukan karena pengkhianat tapi karena mereka yang tahu tapi diam saja.
“Indonesia bubar bukan karena perbuatan pengkhianatnya, tetapi karena mereka yang diam saja menyaksikannya,” tegasnya.
Adapun berikut lima pernyataan sikap Mega Bintang yang disusun pada tanggal 13 Juni 2022:
- Mahkamah Konstitusi (MA) menerima seluruhnya dan mengabulkan tuntutan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
- Mencabut Persyaratan Presidensial Threshold 20% dalam Pencalonan Presiden pada Pemilihan Umum Presiden pada Pemilu yang akan datang.
- Apabila tuntutan Presidential Threshold 0% ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ada indikasi MK melindungi kepentingan kelompok tertentu atau Oligarki. Maka Mahkamah Konstitusi (MK) layak dibubarkan demi tegaknya Kedaulatan Rakyat.
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung langkah hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan apabila terjadi kebuntuan langkah hukum, maka rakyat akan menuntut haknya dengan cara PEOPLE POWER.
- Menolak keras segala upaya untuk melanggengkan jabatan Presiden sampai 3 (tiga) periode jabatan. (Kukuh)