(IslamToday ID) – KPK resmi menetapkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sebagai tersangka kasus korupsi korporasi batubara. Mardani juga dicegah bepergian ke luar negeri bersama dengan satu orang lain bernama Rois Sunandar.
Keduanya tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. “KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima, KPK memohonkan pencekalan terhadap Mardani pada 16 Juni 2022. Surat itu ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dijelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh pun membenarkan dokumen itu. Mardani, katanya, dicegah ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 mendatang. “Iya, (pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sebagai informasi, Mardani sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi korporasi batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 lalu.
Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggung jawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani pun sempat diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus korupsi itu pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Dikonfirmasi, Mardani mengaku ada mafia hukum yang bermain sehingga kasusnya adalah tindakan kriminalisasi.
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” ujar Mardani.
Ia mengungkapkan kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia pun menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurutnya, kebenaran akan tetap menang. “Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” tandasnya.
“Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” lanjut Mardani.
Ia tidak menyinggung secara gamblang mafia hukum yang dimaksud. Hanya saja, dalam proses klarifikasi di kantor KPK pada Kamis (2/6/2022), ia menyinggung pemilik Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tapi, intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Samsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin,” ujar Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam. [wip]