IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result

BEM UI Gelorakan Turun ke Jalan Tolak Wacana Penundaan Pemilu

Ilustrasi aktivis BEM UI | Foto: Campuspedia

Home News

BEM UI Ultimatum Presiden-DPR untuk Buka Draf RKUHP Dalam 7×24 Jam

June 22, 2022
Reading Time: 3 mins read
byWidi Purwanto

(IslamToday ID) – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan siap turun ke jalan dalam gelombang yang lebih besar apabila presiden dan DPR tak segera membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam kurun waktu 7×24 jam.

Desakan BEM UI itu juga dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2022).

Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan untuk memprotes pembahasan RKUHP yang dinilai tidak transparan serta sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

Dalam tuntutannya, BEM UI mendesak presiden dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

BEM UI juga menuntut presiden dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

“Apabila presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,” kata Melki seperti dikutip dari Kompas, Rabu (22/6/2022).

Baca JugaPostingan Lainnya

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Ahad 10 Juli

Garuda Batal Dinyatakan Pailit, Siap Selesaikan Utang Rp 138 Triliun

Eks Tangan Kanan Ahok Keluar Dari PSI, Dikabarkan Merapat ke Anies Baswedan

Siap Magang Klinik, 223 Mahasiswa ITS PKU Muhammadiyah Surakarta Ikuti Pengambilan Sumpah

Pada September 2019, barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan untuk memprotes hal serupa, yakni pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan banyak pasal bermasalah di dalamnya.

Aksi demonstrasi yang sempat berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Jokowi juga saat itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RKUHP.

DPR pun menyepakati penundaan pengesahan RKUHP itu. Belakangan, pembahasan RKUHP kembali dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022. Namun, BEM UI mempertanyakan draf terbaru RKUHP yang sampai saat ini belum dibuka ke publik.

“Hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial,” kata Melki.

BEM UI menyoroti transparansi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHP kali ini. Apalagi, pada rapat tanggal 25 Mei itu, hanya dibahas 14 isu krusial dalam RKUHP tanpa membuka keseluruhan draf. Padahal, merujuk draf terakhir pada September 2019, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis RKUHP yang dianggap bermasalah. Artinya, ada 10 isu lain yang luput dalam pembahasan.

BEM UI secara khusus menyoroti keberadaan dua pasal, yakni Pasal 273 dan 354 RKUHP yang luput dari pembahasan saat rapat terakhir antara DPR dan pemerintah. Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Artinya, pasal tersebut menyiratkan bahwa masyarakat memerlukan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

“Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni ‘kepentingan umum’, yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Melki.

Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya dinilai akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat pasal itu bukan merupakan delik aduan.

“Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” pungkas Melki. [wip]

Share :
Tags: BEM UIDPRdraf RKUHPkebebasan berpendapatpartisipasi publikPresiden

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

October 3, 2021
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

December 20, 2021
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

September 14, 2021
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

September 1, 2021
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

July 31, 2021
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

July 2, 2021



Related Posts

BINGKAI : Potret Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 1443 H

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Ahad 10 Juli

June 29, 2022
Sewa Pesawat 4 Kali Lebih Mahal, Secara Teknik Garuda Sudah Bangkrut

Garuda Batal Dinyatakan Pailit, Siap Selesaikan Utang Rp 138 Triliun

June 29, 2022
Eks Tangan Kanan Ahok Keluar Dari PSI, Dikabarkan Merapat ke Anies Baswedan

Eks Tangan Kanan Ahok Keluar Dari PSI, Dikabarkan Merapat ke Anies Baswedan

June 29, 2022
Siap Magang Klinik, 223 Mahasiswa ITS PKU Muhammadiyah Surakarta Ikuti Pengambilan Sumpah

Siap Magang Klinik, 223 Mahasiswa ITS PKU Muhammadiyah Surakarta Ikuti Pengambilan Sumpah

June 29, 2022
Temui Pemimpin Rusia & Ukraina, Jokowi Bawa Proposal Koridor Pangan

Temui Pemimpin Rusia & Ukraina, Jokowi Bawa Proposal Koridor Pangan

June 29, 2022
Ekonom: Keuangan Negara Jeblok, Rakyat Dijerat Kenaikan Pajak

Anthony: Lembaga Survei Bayaran Pengkhianat Kedaulatan Rakyat

June 29, 2022

Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

June 17, 2022
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

June 14, 2022
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

June 10, 2022
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

June 9, 2022
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

June 1, 2022
Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah
Ulas Nusa

Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah

May 28, 2022



News

BINGKAI :  Warga Kumpulkan Tumpahan Minyak Mentah di Dermaga Cilacap

BINGKAI : Warga Kumpulkan Tumpahan Minyak Mentah di Dermaga Cilacap

3 hours ago
0

BINGKAI : Potret Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 1443 H

Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Ahad 10 Juli

3 hours ago
0

Sewa Pesawat 4 Kali Lebih Mahal, Secara Teknik Garuda Sudah Bangkrut

Garuda Batal Dinyatakan Pailit, Siap Selesaikan Utang Rp 138 Triliun

4 hours ago
0

Oxfam Kutuk G7 Karena Dukung Militer Ukraina Daripada Bantu Krisis Kelaparan

Oxfam Kutuk G7 Karena Dukung Militer Ukraina Daripada Bantu Krisis Kelaparan

4 hours ago
0

BINGKAI :  Banjir Bandang Terjang Pati

BINGKAI :  Banjir Bandang Terjang Pati

4 hours ago
0

Eks Tangan Kanan Ahok Keluar Dari PSI, Dikabarkan Merapat ke Anies Baswedan

Eks Tangan Kanan Ahok Keluar Dari PSI, Dikabarkan Merapat ke Anies Baswedan

4 hours ago
0




Next Post
Seluruh Direksi Garuda Indonesia Akhirnya Dipecat

Para Tersangka Korupsi Garuda Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp 8,8 T

IslamToday

No Result
View All Result
google-play-badge

Categories

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube Twitter
TikTok
VK

Recent Posts

  • BINGKAI : Warga Kumpulkan Tumpahan Minyak Mentah di Dermaga Cilacap
  • Beda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Ahad 10 Juli
  • Garuda Batal Dinyatakan Pailit, Siap Selesaikan Utang Rp 138 Triliun

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • ←
  • Custom Link