(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita sejumlah dokumen dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi. Kejagung menyebut penyitaan itu terkait dengan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Sampaikan ada dokumen yang disita dari dia juga, ada dokumen-dokumen disita juga,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi seperti dikutip dari DetikCom, Kamis (23/6/2022).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan detail dokumen yang disita itu.
“Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita dari dia,” ujar Supardi. Ia menjawab pertanyaan apakah dokumen yang disita terkait data mafia minyak goreng.
Diketahui, M Lutfi selesai diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini. Lutfi sudah diperiksa selama 12 jam. Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 21.09 WIB. Ia diketahui diperiksa sejak pukul 09.10 WIB.
Setelah diperiksa, Lutfi mengaku kedatangannya untuk menjalankan tugas sebagai warga negara yang taat hukum. “Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” kata Lutfi, Rabu (22/6/2022).
Ia menyebut datang tepat waktu dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. “Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” ujar Lutfi.
Ia enggan mengungkap apa saja materi pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia meminta hal itu untuk ditanyakan ke penyidik Kejagung.
“Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 09.00 WIB pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik,” ungkapnya. [wip]