IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Bingkai
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result

BINGKAI : Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHP Bermasalah

Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Home News

Polemik RKUHP, Mengapa Tuai Banjir Penolakan Publik?

June 23, 2022
Reading Time: 4 mins read
byKukuh Subekti

ISLAMTODAY ID— Pembahasan Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) oleh DPR dan pemerintah kembali menuai polemik. Tertutupnya proses penggodogan RKUHP yang sejak awal bermasalah ini kian ramai.

Draft terbaru dari RKUHP hingga kini belum juga bisa diakses oleh masyarakat. Padahal draft lama RKUHP, edisi 28 Agustus 2019 dinilai banyak pihak, bermasalah.

Berdasarkan draft lama, RKUHP dinilai tidak memberikan kepastian hukum, bahkan cenderung mengkriminalisasi dan berpotensi melanggar HAM. Catatan buruk lainnya, yang harus diwaspadai ialah jangan sampai RKUHP ini mengulang tragedi legislasi sembunyi dan ugal-ugalan sebagaimana UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU MK, UU IKN dan yang terbaru Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

“Selalu kebiasaan buruk parlemen sekarang itu menyembunyikan hal-hal penting yang harusnya diproses secara transparan. Ini yang terkait dengan Rancangan Undang-undang KUHP, harusnya kan publik bisa mengakses, membongkarnya,” kata Ubedillah Badrun Mantan Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia dikutip dari kanal Youtube Realita TV pada Rabu, 22 Juni 2022.

 

Polemik RKUHP

Baca JugaPostingan Lainnya

Najib Ali Gisymar Terpilih Sebagai Ketua Pamuji Periode 2022-2027

Gerakan Baliho Mega Bintang: Kembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat!

Buronan Surya Darmadi Siap Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi Rp 78 T

Dikunjungi Arsul Sani, Mudrick Minta PPP Peduli pada Umat dan Ulama

Pada tahun 2019 silam, RKUHP ditolak oleh berbagai elemen mulai dari mahasiswa, akademisi, LSM, buruh hingga wartawan. Mereka menyampaikan keberatannya dengan muatan hukum yang terdapat dalam RKUHP.

Organisasi para jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) misalnya turut memberikan kritiknya. Mereka menuntut dihapuskannya 14 pasal bermasalah yang berpotensi menghapus kebebasan pers.

RKUHP menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi yang berujung ricuh pada September 2019 silam. Aksi mahasiswa besar-besaran berlangsung di sejumlah kota, provinsi diantaranya Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang hingga Kendari.

Kini di tengah-tengah wacana pembahasan kembali RKUHP, pemerintah dinilai menutup akses publik. Para mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan ultimatum kepada pemerintah.

“Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,” ujar Koordinator Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek Huang dilansir dari kompascom (21/6/2022).

Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Alasan Penolakan

Ubedilah Badrun yang juga Analis Sosial Politik UNJ, menilai RKUHP mengatakan potensi kriminalisasi dari RKUHP sangat besar. Semua elemen masyarakat harus kembali turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini.

“Potensi kriminalisasinya dari RKUHP ini besar, kalau kemudian potensi besar lalu kita tidak lawan, kita tidak tolak, artinya ini bencana buat demokrasi kita,” tutur Ubedilah.

Ia menyebut ada lima alasan mengapa RKUHP layak untuk ditolak. RKHUP dinilai memiliki semangat untuk mengkriminalisasi rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara.

“Saya mencatat ada lima alasan mengapa RKUHP itu kemudian harus ditolak,” ungkap Ubedilah berdasarkan pengalamannya di tahun 2019 silam.

Pertama, ubstansi RKUHUP dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Produk undang-undang DPR seharusnya sesuai dengan pembukaan UUD 1945, rakyat harus dilindungi.

“Artinya warga negara itu bukan musuh. Warga negara adalah rakyat, yang punya hak dan punya saham yang dilindungi oleh negara,” ujar Ubedilah.

“Itu spirit yang harusnya muncul di dalam undang-undang,” tegasnya.

Kedua, banyak pasal-pasal bermasalah dan multitafsir dalam RKUHP. Ketiga, tidak mencerminkan semangat dekolonisasi, muatan hukumnya warisan era kolonial.

“Karena kolonial itu menganggap inlander adalah ancaman. Ini kan parah, kalau undang-undang diproduksi di abad 21 yang era digital tapi undang-undangnya masih era kolonial,” tutur Ubedilah.

Keempat, RKUHP tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Kelima, RKUHP memuat 1.198 peraturan ancaman pidana.

“Artinya kan ini semangatnya, semangat memenjarakan rakyat,” ucap Ubedilah.

Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Deretan Pasal-Pasal Bermasalah

Ubedilah pun memaparkan sejumlah pasal bermasalah yang menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Berikut pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

Pasal 273

Pasal 273, pasal yang diberlakukan bagi para pendemonstrasi. Seorang pengunjuk rasa yang meyalurkan aspirasinya tanpa memberi tahu aparat terancam pidana 1 tahun penjara.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (Pasal 273 RKUHP)

“Jadi inikan ancaman kebebasan berpendapat, kalau demonstrasi harus memberi tahu itu namanya pemaksaan terhadap ekspresi berpendapat,” ujar Ubedilah.

Pasal 218

Pasal 218 merupakan pasal tentang ancaman bagi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal dengan ancaman pidana 3,5 tahun itu pun dipertanyakan.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 250juta). (Pasal 218 ayat 1)

“Definisi menghina itu apa? Nah ini disebut dengan pasal karet,” tanya Ubedilah.

Pasal 353

Pasal 353 merupakan pasal yang mengancam para penghina lembaga negara. Dengan definisi penghinaan yang belum jelas, kritik dalam bentuk satire bisa jadi dianggap penghinaan.

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (Pasal 353 ayat 1)

“Misalnya mahasiswa membuat satire gambar (Gedung) DPR, padahal  maksudnya satire, satire kritis parlemen hari ini yang nggak punya fungsi lalu dianggap menghina lembaga negara,”

Pasal 241 dan Pasal 354

Penyebarluasan penghinaan melalui sosial media baik pembuat atau penyebar dikenai hukuman penjara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” (Pasal 241)

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” (Pasal 354)

“Pasal-pasal itu tidak menghadirkan suatu demokrasi yang berkualitas dan itu berbahaya bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul,” pungkas Ubedilah. (Kukuh Subekti)

Share :
Tags: BEM UIBEM UI Ultimatum RKUHPKoordinator Sosial Politik BEM UIMelki Sedek HuangPasal-pasal Bermasalah RKUHPPolemik RKUHPRKUHP

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

October 3, 2021
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

December 20, 2021
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

September 14, 2021
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

September 1, 2021
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

July 31, 2021
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

July 2, 2021



Related Posts

Najib Ali Gisymar Terpilih Sebagai Ketua Pamuji Periode 2022-2027

Najib Ali Gisymar Terpilih Sebagai Ketua Pamuji Periode 2022-2027

August 14, 2022
Gerakan Baliho Mega Bintang: Kembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat!

Gerakan Baliho Mega Bintang: Kembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat!

August 14, 2022
Kejagung Sita 5 Rekening Perusahaan Sawit Milik Buron Surya Darmadi

Buronan Surya Darmadi Siap Penuhi Panggilan Kejagung Soal Korupsi Rp 78 T

August 13, 2022
Dikunjungi Arsul Sani, Mudrick Minta PPP Peduli pada Umat dan Ulama

Dikunjungi Arsul Sani, Mudrick Minta PPP Peduli pada Umat dan Ulama

August 13, 2022
Prabowo-Cak Imin Resmi Teken Piagam Koalisi Gerindra-PKB

Prabowo-Cak Imin Resmi Teken Piagam Koalisi Gerindra-PKB

August 13, 2022
Ferdy Sambo Disebut Janjikan Bharada E Uang Rp 1 M Jika Jalankan Skenario

Ferdy Sambo Disebut Janjikan Bharada E Uang Rp 1 M Jika Jalankan Skenario

August 13, 2022

Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

June 17, 2022
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

June 14, 2022
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

June 10, 2022
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

June 9, 2022
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

June 1, 2022
Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah
Ulas Nusa

Membedah Penting Dibalik Komando Jihad Muhammadiyah

May 28, 2022



News

BINGKAI: Potret Petani Thailand Operasikan “Drone Tani DJI” di Ladang Gandum

BINGKAI: Potret Petani Thailand Operasikan “Drone Tani DJI” di Ladang Gandum

10 hours ago
0

BINGKAI: Potret Praktik Pertanian Hidroponik di Yogyakarta

BINGKAI: Potret Praktik Pertanian Hidroponik di Yogyakarta

12 hours ago
0

BINGKAI: PBB Umumkan 48 Kematian Warga Gaza Akibat Agresi Militer Israel

BINGKAI: PBB Umumkan 48 Kematian Warga Gaza Akibat Agresi Militer Israel

14 hours ago
0

BINGKAI :  Keindahan Objek Wisata Pulau Bugisa, Gorontalo

BINGKAI : Keindahan Objek Wisata Pulau Bugisa, Gorontalo

16 hours ago
0

Najib Ali Gisymar Terpilih Sebagai Ketua Pamuji Periode 2022-2027

Najib Ali Gisymar Terpilih Sebagai Ketua Pamuji Periode 2022-2027

18 hours ago
0

BINGKAI :   Semarak Lomba Sambut HUT RI ke-77 di Boyolali

BINGKAI : Semarak Lomba Sambut HUT RI ke-77 di Boyolali

18 hours ago
0




Next Post
Mediasi Arab Saudi-Israel, AS Diduga Kembangkan ‘Peta Jalan Normalisasi’

Mediasi Arab Saudi-Israel, AS Diduga Kembangkan 'Peta Jalan Normalisasi'

IslamToday

No Result
View All Result
google-play-badge

Categories

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube Twitter
TikTok
VK

Recent Posts

  • BINGKAI: Potret Petani Thailand Operasikan “Drone Tani DJI” di Ladang Gandum
  • BINGKAI: Potret Praktik Pertanian Hidroponik di Yogyakarta
  • BINGKAI: PBB Umumkan 48 Kematian Warga Gaza Akibat Agresi Militer Israel

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • ←
  • Custom Link