(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah mengesahkan pasangan suami istri beda agama ke Komisi Yudisial (KY). MUI berharap ada tindakan tegas terhadap para hakim tersebut.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan MUI akan melaporkan hakim tersebut ke KY untuk diperiksa. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.
Langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari UU No 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya seperti dikutip dari RMOL, Jumat (24/6/2022).
Ia menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.
Ia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah apabila berbeda agama dan kepercayaan.
Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya. “Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” sambungnya.
Deding juga mengatakan saat ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. “Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1, pasal 29, dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.
MUI menilai, hakim tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah. Oleh karena itu, sebagai negara hukum MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY. “Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini komperasi, termasuk pemerintah, presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,” tegasnya. [wip]