(IslamToday ID) – PDIP mendapat gelontoran dana partai politik (parpol) dari pemerintah sebesar Rp 27 miliar. Penyerahan dana itu dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di sela-sela pengarahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Rakernas II PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).
Pemberian dana parpol itu tertuang dalam PP No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan itu diterbitkan Presiden Jokowi pada Januari 2018 lalu.
Terdapat tiga pasal dari PP No 5 Tahun 2009 yang berubah dan diatur dalam PP No 1 Tahun 2018, yaitu Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.
“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP No 1/2018 seperti dikutip dari Merdeka, Sabtu (25/6/2022).
Pada Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Namun dari jumlah tersebut, hanya sembilan parpol yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Kesembilan partai yang lolos masuk ke parlemen adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sembilan parpol ini pun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai jumlah kursi di parlemen.
Berikut perolehan suara parpol yang lolos ke parlemen dan perolehan bantuan dana:
- Partai PDIP perolehan suara 27.503.961 sehingga dana yang akan diterima oleh PDIP sebanyak Rp 27.503.961.000.
- Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 17.229.789 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.229.789.000.
- Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.596.839, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.596.839.000.
- Partai Nasdem mendapatkan suara 12.661.792, sehingga partainya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12.661.792.000.
- PKB dengan perolehan suara 13.570.970, sehingga akan mendapatkan bantuan dana partai politik sebesar Rp 13.570.970.000.
- Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.876.057 dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.876.057.000.
- PKS mendapatkan suara 11.493.663, dan akan mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp 11.493.663.000.
- PAN dengan perolehan suara sebanyak 9.572.623 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.572.623.000.
- PPP memperoleh suara sebanyak 6.323.147, sehingga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 6.323.147.000.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, dana parpol tersebut akan dipakai sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri, yakni untuk pendidikan kader dan biaya administrasi. Olly menegaskan dana diberikan pemerintah itu tak bisa sembarang dikeluarkan oleh partai politik.
“Bantuan (dana) parpol dari Kemendagri sudah diambil sekian persen buat pendidikan dan pembiayaan administrasi, jadi tidak bisa keluar dari yang ditetapkan oleh Kemendagri,” kata Olly, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, ia menegaskan, parpol tidak boleh menggunakan dana bantuan dari pemerintah itu untuk kepentingan kampanye. Namun dipergunakan untuk kepentingan pendidikan politik.
“Jadi tidak boleh pakai kampanye bantuan parpolnya, tidak boleh beli baju, kaos. Jadi buat pendidikan politik bagai masyarakat dan kader-kader,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana bantuan parpol termasuk diberikan kepada PDIP sekarang telah mengalami kenaikan, bahkan mencapai 100 persen. “Oh naik jauh sekarang. 100 Persen naik,” katanya. [wip]