(IslamToday ID) – Ratusan mahasiswa dan aktivis turun ke jalan memprotes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Sabtu (25/6/2022). Aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang itu dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.
Namun, aksi tersebut dihalau barikade kawat berduri yang dipasang aparat kepolisian.
Dalam orasinya, massa aksi mencibir para wakil rakyat di DPR dan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi sebagai institusi pembuat undang-undang terkait pembahasan RKUHP.
Bahkan, beberapa poster yang dibawa massa bertuliskan kalimat singkatan dari DPR, seperti “Dewan Pengkhianat Rakyat” dan “Dewan Pembunuh Rakyat”.
“Kita lihat bersama draf pasal-pasal di dalam RKUHP banyak yang melukai nurani rakyat, salah satunya kebebasan demokrasi. Di pasal 218 misalnya, disebutkan seseorang yang menyerang harkat martabat presiden dan wapres bisa dipidana. Soal korupsi, di situ disebutkan hukuman minimalnya hanya 6 tahun penjara,” teriak Koordinator Aksi Azis dalam orasinya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Ini bagaimana, DPR itu apa, kok malah tidak berpihak ke rakyat. Ini DPR-nya Dewan Pengkhianat Rakyat, Dewan Pembunuh Rakyat, dan dolanan proyek tok,” imbuhnya.
Di tengah orasi, massa perlahan menerobos barikade kawat berduri dan mendirikan replika kuburan dengan nisan bertuliskan “Dewan Perwakilan Rakyat, lahir 29 Agustus 1945, tidak pernah mendengarkan aspirasi rakyat”.
Usai replika nisan berdiri, massa pun menaburkan bunga layaknya kuburan yang sebenarnya.
Aksi demo mahasiswa dan aktivis ini pun membuat lalu lintas di Jalan Pahlawan tersendat sehingga aparat kepolisian melakukan pengaturan dan pengawalan. [wip]