(IslamToday ID) – Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Holywings dengan menyebut nama “Muhammad” dan “Maria” tengah menjadi sorotan. Promo diunggah via media sosial mereka. Namun tak lama, unggahan promo itu dicabut disusul unggahan permintaan maaf.
Meski sudah dicabut, tangkapan layar promo kadung beredar dan jadi perbincangan publik terutama di media sosial. Kecaman datang bertubi-tubi dari berbagai pihak disertai laporan ke polisi.
Berikut fakta-fakta kasus promo Holywings:
1. Promo alkohol kontroversial
Promosi minuman alkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Promosi itu sebelumnya diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada 22 Juni lalu. Kasus ini telah masuk proses pidana di polisi. Kecaman juga datang dari berbagai pihak.
2. Holywings minta maaf
Usai promosinya menuai kontroversi, Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis itu.
“Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami. Izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Holywings menyatakan telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat.
3. Dilaporkan ke polisi
Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”. Laporan dibuat oleh seorang bernama Feriyawansyah pada Jumat (24/6/2022) dini hari.
Kuasa hukum Feriyawansyah, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya melaporkan Holywings karena telah melakukan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
4. Enam tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis.
Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka adalah Creative Director Holywings (SDR), Head Team Promotion (NDP), pembuat desain promo (DAD), admin media sosial (EA), social media officer (AAB), serta admin tim promo (AAM).
Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancamannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.
5. Digeruduk ormas
GP Ansor DKI Jakarta melakukan konvoi dan menyatroni beberapa cabang Holywings di Jakarta usai munculnya promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
GP Ansor menggelar doa bersama mujahadah sebelum konvoi ke sejumlah cabang Holywings di Senayan, Gatot Subroto, dan Pantai Indah Kapuk pada Jumat (24/6/2022) malam.
6. Ramai dikecam
Promosi yang dilakukan Holywings menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengecam tindakan Holywings dan menganggapnya menyebalkan.
“Ya saya kira tidak elok dan menyebalkan. Nama yang menjadi simbol Islam dipakai main-main,” kata Dadang seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (24/6/2022).
Tak hanya Muhammadiyah, kecaman serupa juga datang dari GP Ansor DKI Jakarta dan MUI DKI Jakarta.
Kabid Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengingatkan agar Holywings ataupun pihak manapun tidak lagi mengulang perbuatan sensitif yang berpotensi menyinggung orang beragama di Indonesia. Sementara pihak GP Ansor DKI Jakarta akan melaporkan Holywings ke Bareskrim Polri. [wip]