(IslamToday ID) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga dari dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Tidak akan kita hapus, tidak akan,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Eddy tak mempermasalahkan jika banyak pihak yang memperdebatkan pasal ini. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak yang menolak atas pasal ini untuk menggugatnya jika RKUHP nantinya sudah disahkan.
“Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK (Mahkamah Konstitusi) kan terbuka,” ujarnya seperti dikutip dari Sindo News.
Saat disinggung soal anggapan bahwa pasal ini sebagai bentuk sikap pemerintah yang anti terhadap kritik, Eddy justru menyatakan bahwa penilaian itu salah kaprah. “Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik,” jelasnya.
“Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya, jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eddy mengatakan draf RKUHP saat ini masih belum dipublikasikan ke masyarakat. Ia berharap draf tersebut bisa selesai pada pekan ini. “Mudah-mudahan dalam minggu ini, mudah-mudahan selesai,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Saat disinggung soal permintaan mahasiswa yang meminta draf RKUHP terbaru bisa dibuka, ia pun menolaknya lantaran belum selesai dalam proses revisinya. “Gimana wong belum selesai, dilihat. Nanti kalau kita lempar, ternyata masih koreksi, ribut lagi,” ujarnya.
Ia meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu draf RKUHP ini selesai diperbaiki terlebih dahulu. Ia memastikan pemerintah akan mempublikasinya. “Oh iya, setelah kita ke DPR kan pasti dibuka,” ujarnya. [wip]