(IslamToday ID) – Iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan berubah hingga tahun 2024. Sebab program penggantinya yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan diimplementasikan menyeluruh dua tahun mendatang.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat berada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022). “Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total 5 persen. 4 Persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen pekerja,” ucapnya.
Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iurannya ditentukan dari jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Ali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba program KRIS di lima rumah sakit milik pemerintah. “Rumah sakit Kariadi Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan Rivai Abdullah Palembang,” tuturnya.
Nantinya, uji coba itu pun masih akan dievaluasi oleh Komisi IX DPR. “KRIS ini, sekali lagi, nanti diuji cobakan dulu, nanti kita evaluasi untuk nanti dilaporkan di DPR,” tandasnya.
Diketahui KRIS adalah program yang dipersiapkan pemerintah untuk menggantikan program BPJS kelas 1, 2, dan 3. Nantinya, BPJS Kesehatan bakal dilebur ke dalam satu pintu. Namun, implementasi KRIS secara menyeluruh ditargetkan terealisasi pada 2024 mendatang. [wip]