ISLAMTODAY ID (SOLO)— Forum Koordinasi Elemen Solo Raya memperingati Dekrit Presiden 05 Juli 1959 tentang kembali ke UUD 45. Mereka mengadakan aksi bersama ke kantor DPRD Surakarta, pada Selasa (5/7).
Pada aksi tersebut, Forum Koordinasi Elemen Solo Raya menyampaikan salinan surat terbukanya kepada MPR RI dan DPR RI.
“(Kami) menyampaikan salinan surat yang ditujukan kepada MPR dan DPR RI yang isinya berupa tuntutan impeacment Presiden Jokowi,” ungkap Presidium Forum Koordinasi Elemen Solo Raya dalam keterangannya kepada ITD NEWS.
Tuntutan impeachment tersebut dikarenakan adanya pelanggaran terhadap amanat konstitusi, terutama Pasal 7. A, UUD 1945.
“Karena adanya beberapa pelanggaran terhadap amanat konstitusi sebagaimana yang diatur dalam UUD.45 pasal. 7. A ,” terang mereka.
Kedatangan Forum Koordinasi Elemen Solo Raya ini terdiri atas beberapa delegasi dari perwakilan elemen masyarakat Solo Raya. Pada kesempatan tersebut hadir 12 orang utusan delegasi yang berasal dari kota, kabupaten di Solo Raya.
Pada kesempatan tersebut para aktivis Forum Koordinasi Elemen Solo Raya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Solo, Taufiqurrahman Taufiqurrahman.
Para aktivis menyampaikan kritikan dan koreksinya terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi. Presiden terbukti banyak melakukan pelanggaran, ketidakadilan, lebih mementingkan kelompok oligarki kapital dibanding untuk kepentingan rakyat.
Selain itu presiden dinilai tidak mampu memimpin para menterinya, dapat dilihat dengan tidak adanya koordinasi antar departemen. Selain itu keberadaan agenda OBOR/BRI China perlu diwaspadai.
“(Agenda OBOR/BRI China) yang berpotensi menguasai wilayah dan transfer penduduk dibiarkan bahkan diberi peluang yang lebar. Buruh buruh China menggeser buruh buruh dalam negeri,” tutur mereka.
Menteri Perdagangan tidak mampu melawan mafia minyak sehingga rakyat yang harus menerima akibatnya. Kepemimpinan ini yang membuat para aktivis Forum Koordinasi Elemen Solo Raya mengajukan lima tuntutan, sebagai berikut:
- Gagal merealisasi Amanat Konstitusi terutama dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, justru yang terjadi adalah sebaliknya.
- Dalam mengelola keuangan APBN yang oleh konstitusi dilaksanakan secara terbuka dan bertangungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, akan tetapi ada wacana untuk proyek IKN yang masih belum jelas konsepnya dan tidak berdampak positif untuk kemakmuran rakyat.
- Gagal dalam menegakkan supremasi hukum bahkan cenderung hukum dipakai sebagai alat kekuasaan menindak para kritikus yang mengoreksi kelemahan penguasa.
- Melanggar sumpah jabatan untuk memenuhi kewajiban adil dan memegang teguh UUD, dalam hal ini membiarkan para menterinya menabrak UUD tentang periode kepresidenan. Para menteri hanya menjalankan satu-satunya visi dan misi presiden.
- Tidak mampu mengelola negara sehingga banyak muncul kegaduhan di masyarakat yang sumbernya dari lingkaran istana. (Kukuh)