(IslamToday ID) – Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), guna melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pantauan di lokasi, sejumlah kuasa hukum dari keluarga Brigadir J telah tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengklaim membawa sejumlah bukti seperti video dan surat elektronik.
Salah satu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Juga terkait pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone. Terakhir, pelaporan juga dilakukan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga. “Terlapornya dalam penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut ia mengaku akan menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J. Termasuk soal adanya luka-luka sayatan dan memar yang terdapat pada tubuh Brigadir J. “Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik,” tuturnya.
Kamaruddin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan keluarga terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J. Beberapa di antaranya terdapat perusakan atau penganiayaan di bawah mata.
Pada hidung Brigadir J juga terdapat dua bekas jahitan. Selain itu, sayatan juga terdapat di bibir, leher, dan di bahu sebelah kanan.
Ia menambahkan, pada bagian perut Brigadir J juga ditemukan bekas-bekas memar. Sementara di bagian tangan terdapat bekas-bekas perusakan di jari manisnya. “Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” tuturnya.
Sementara, Komnas HAM telah menemui keluarga almarhum Brigadir J di Jambi dalam rangka mengumpulkan informasi dan keterangan terkait kasus itu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mendapatkan banyak informasi, keterangan, serta dokumentasi yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.
“Komnas HAM sejak kemarin berada di Jambi ketemu sama pihak keluarga. Nah kami diberikan banyak keterangan. Kami diberikan banyak foto. Kami diberikan banyak video. Dan yang paling penting dalam konteks itu adalah kami diberikan konteks. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah menerima Komnas HAM, terus memberikan keterangan, memberikan berbagai hal yang kami sebutkan,” ungkap Anam dalam video seperti dikutip dari Liputan6, Senin (18/7/2022).
“Apa yang didapatkan Komnas HAM dalam proses ini, tentu saja Komnas HAM dapat lebih banyak dari apa yang beredar di publik, khususnya soal foto dan soal video,” sambungnya.
Menurut Anam, yang paling penting dalam berbagai keterangan dan informasi serta dokumentasi terkait kasus tersebut adalah konteks. “Jadi foto itu diambilnya gimana, konteksnya apa, dan penjelasan dari keluarga apa itu yang penting,” jelasnya. [wip]