(IslamToday ID) – Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (23/7/2022).
Terkait dengan pernyataan pihak keluarga yang mengarah ke pelaku ataupun tersangka, Andi menekankan bahwa penyidik Dit Tipidum masih belum menetapkan status hukum seseorang dalam perkara tersebut. “Tanyakan saja ke dia (pengacara keluarga Brigadir J),” ucap Andi seperti dikutip dari Sindo News.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini sendiri dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri. “Sudah (naik penyidikan),” kata Andi.
Ia menjelaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 22 Juli 2022 kemarin. “Barusan selesai gelar perkaranya,” tutur Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, Polri menyatakan semua rekaman CCTV yang mengarah ke konstruksi penegakan kasus tewasnya Brigadir J itu telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor).
“Ya semuanya. Semua yang terkait menyangkut peristiwa ini sudah didalami dan dilakukan proses oleh Labfor,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam hal ini, ia tak menyebut pasti berapa jumlah rekaman kamera pemantau yang disita dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Labfor. Menurutnya, hal itu akan disampaikan oleh pihak yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut.
Kemudian, ia juga mengatakan hasil Labfor juga akan dibuka secara komprehensif di dalam proses persidangan.
“Ada beberapa titik, sekali lagi mohon maaf rekan-rekan karena yang harus menyampaikan orang yang expert di bidangnya. Nanti dari Labfor yang akan bisa menjelaskan dan tentunya kalau misal dibuka di sidang pengadilan tentu akan dibuka,” jelas Dedi.
“Nanti akan diuji oleh di pengadilan dalam rangka membuktikan suatu peristiwa pidana,” imbuhnya.
Di sisi lain, Polri juga memastikan bahwa pihak Labfor masih terus melakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik Brigadir J dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian peristiwa penembakan. Dedi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.
“Jadi memang ada beberapa barang bukti yang saat ini masih proses pemeriksaan di Labfor ya, antara lain handphone Brigadir J sudah diamankan dan diperiksa oleh Labfor. Nanti Labfor yang bisa menjelaskan secara scientific,” pungkas Dedi. [wip]