(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menyatakan saat ini sudah banyak barang bermutu dan berkualitas baik yang dihasilkan di dalam negeri. “Barang-barang bermutu telah banyak dibuat di dalam negeri, produksi anak bangsa sendiri, dalam kemasan dan kualitas yang mumpuni,” ujarnya melalui akun Twitter resminya dikutip Senin (25/7/2022).
Oleh karenanya, Jokowi mengajak masyarakat mendukung keberadaan produk-produk tersebut. “Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta mendukung dan menghargai produk-produk karya anak bangsa,” katanya dikutip dari Kompas.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan ilustrasi yang menggambarkan Jokowi sedang berada di tengah-tengah pameran UMKM. Presiden digambarkan sedang mencoba salah satu produk sepatu lokal.
Sebelumnya diberitakan, belanja negara harus difokuskan kepada produk dalam negeri (PDN). Jokowi mengingatkan, jangan sampai belanja APBN sebesar Rp 2.417 triliun dan belanja APBD sebesar Rp 1.197 triliun dibelikan produk-produk impor, bukan produk dalam negeri.
Ia mengaku sedih karena uang tersebut adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak, baik itu PPN, PPh, ekspor, atau PNBP yang dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah. Apabila kemudian dibelanjakan produk impor, maka Jokowi menyebutkan hal itu adalah tindakan yang bodoh.
Oleh sebab itu, ia meminta agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan dan pengawalan program belanja produk dalam negeri agar berhasil. Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Salinan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Inpres itu ditujukan kepada 10 pihak, yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala Kantor Staf Presiden (KSP) para kepala lembaga pemerintah non kementerian, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur serta para bupati/walikota.
Salah satu isi Inpres adalah menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. [wip]