(IslamToday ID) – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri sekaligus eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan ACT di bawah Ahyudin diduga menyelewengkan dana tersebut. Menurutnya, kala itu ACT ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat tersebut.
Ia mengatakan Ahyudin diduga juga memanfaatkan dana bantuan korban pesawat tersebut untuk kepentingan lembaga dan pribadi.
“Dana hasil pengumpulan bagi ahli waris korban pesawat tidak diperuntukkan untuk dipotong. Nah, di situ ditemukan tindak pidana penyelewengan dana tersebut,” ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Law Justice, Selasa (26/7/2022).
ACT juga diduga menyelewengkan Rp 34 miliar dari Rp 138 miliar yang didapat dari Boeing untuk keperluan ahli waris korban kecelakaan pesawat. “Ya, Rp 450 juta itu hanya untuk A (Ahyudin), sementara IK (Ibnu Khajar) menerima Rp 150 juta per bulan,” jelasnya.
Selain itu, Helfi mengatakan Presiden ACT Ibnu Khajar dan dua anggota lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi mereka ini sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2012 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. [wip]