(IslamToday ID) – Pertamina meminta pemerintah segera mengimplementasikan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi. Mengingat penyaluran kedua BBM tersebut hingga semester I ini sudah mengalami over kuota.
Adapun untuk BBM jenis solar subsidi hingga Juni penyalurannya telah mencapai 8,3 juta kilo liter (KL). Sedangkan kuota yang ditetapkan pada tahun ini hanya dialokasikan sebesar 14,91 juta KL.
Sementara untuk BBM jenis pertalite, hingga Juni ini penyalurannya telah mencapai 14,2 juta KL dari target yang dicanangkan pemerintah dan DPR pada tahun ini sebesar 23 juta KL. Artinya jika tidak ada pembatasan pembelian atau penambahan kuota, cukup sulit bagi perusahaan plat merah tersebut menjaga pasokan yang tersisa.
“Harus segera dilakukan pengaturan atau ada penambahan kuota BBM subsidi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal bahwa aturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite akan selesai pada Agustus 2022 ini.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian pertalite. Aturan ini sendiri nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM pertalite.
“Insya Allah (Agustus). Kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, upaya pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian BBM jenis pertalite terus dilakukan. Sehingga penyaluran ke tingkat masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
“Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran kan memang penerima subsidi khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi VII DPR mengusulkan agar BBM jenis pertalite hanya digunakan untuk kendaraan roda dua atau motor dan juga kendaraan umum saja. Hal ini supaya konsumsi pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak.
Oleh karena itu, DPR tidak menyetujui adanya usulan penggunaan pertalite dan solar subsidi dalam kategori kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin di atas 1.500 cc. Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu, sehingga tidak berhak menggunakan pertalite.
“Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil, masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang disubsidi lebih besar,” kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Parwoto, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, menurutnya, selama pemberian subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi. Oleh karena itu, ia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.
“Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, sekolah, dan sebagainya dalam bentuk BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa sih? Katakanlah 9 persen jumlahnya. Jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi,” katanya. [wip]