(IslamToday ID) – Muncul petisi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya yang tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Petisi protes tersebut dibuat oleh seorang bernama Fiqi Amd dengan judul “Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi”.
“Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamer, pro player, esport, dan mereka pihak yang dirugikan. Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja,” tulis Fiqi dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas, Senin (1/8/2022).
Selain petisi yang diajukan Fiqi, terdapat juga petisi yang mengajak khalayak untuk membubarkan Kominfo dengan tajuk “#BUBARKANKemenkominfo” yang telah mendapat dukungan dari 996 orang.
“Pemerintah memblokir Steam/Epic Games/Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki,” kata pembuat petisi.
Petisi ketiga datang dari netizen menggunakan nama Mr Xenom. Petisi tersebut menilai kebijakan pendaftaran PSE dinilai banyak merugikan masyarakat.
Pembuat petisi mengatakan PSE memiliki dampak negatif yang cukup besar dibandingkan positif. Salah satunya akses informasi terbatas, negara tidak maju, dan menghancurkan kreativitas masyarakat. “Kami bukan Korea Utara. Kami hanya rakyat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam berdigital. Anda membatasi akses digital kami, itu sama saja dengan menghancurkan negara sendiri,” kata MR Xenom.
Sebelumnya, Kominfo memastikan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB. Platform digital yang bandel alias belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut, dipastikan akan diblokir mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.
Soal situs judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menegaskan pihaknya tidak kecolongan dan akan memberantasnya.
“Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia, karena apa, judi online menabrak undang-undang,” kata Plate dikutip dari DetikCom.
Ia menegaskan Kominfo berkomitmen membersihkan judi online, radikalisme, dan pornografi di ruang digital Indonesia. Plate menegaskan apa yang Kominfo lakukan semata-mata merupakan penegakan hukum.
“Ini penegakan aturan, ini keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita, hukum sebagai panglima. Pada saat kita melaksanakan penegakan hukum dan aturan, mari bersama-sama kita kawal, kita dukung,” kata Plate.
Ia menyebut Kominfo memberi ruang lebar kepada PSE demi perkembangan ruang digital dan ekonomi digital di Indonesia. Meski demikian, ia menyebut aturan tetaplah aturan dan harus ditaati.
“Apabila ditemukan masalah dan kendala, Kominfo selalu dengan senang hati memberikan asistensi dan bantuan dalam rangka mengatasi atau menyelesaikan masalah yang dimaksud,” pungkas Plate. [wip]