(IslamToday ID) – Sebanyak 10 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah tersebut, tujuh parpol telah dinyatakan memiliki berkas lengkap, sedangkan tiga lainnya masih diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran.
“Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Partai-partai yang telah melengkapi berkas adalah PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan PKS. Kemudian ada Perindo, Partai Nasdem, PBB, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Tiga partai lainnya yang belum melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
KPU masih membuka masa pendaftaran hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah melengkapi berkas.
Setelah itu, KPU akan mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Partai-partai politik itu akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
KPU akan mengecek sejumlah syarat, seperti keterwakilan partai di 34 provinsi dan 75 persen kabupaten/kota. Jika memenuhi syarat, partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024:
Berkas Parpol lengkap
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. Perindo
5. Partai NasDem
6. PBB
7. PKN
Berkas Parpol belum lengkap
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai [wip]