(IslamToday ID) – Mabes Polri menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J.
Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi.
Pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang,” ucap Andi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kasus tersebut berlanjut, termasuk segera memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9/2022) hari ini di Gedung Bareskrim Polri.
“Ya betul, (Ferdy Sambo) akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum,” ujarnya. [wip]