(IslamToday ID) – Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana dipastikan tidak lagi menjadi tim kuasa hukum tersangka suap izin tambang Mardani H Maming.
Mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 yang juga politisi PDIP itu saat ini didampingi oleh tim dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Hipmi.
Bambang Widjojanto yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK angkat bicara soal alasan tidak lagi menjadi tim kuasa hukum saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
BW, panggilan akrabnya, menegaskan dirinya sejak awal berkomitmen hanya menjadi penasihat hukum saat proses gugatan prapradilan. Menurutnya, saat pemeriksaan sebelumnya surat kuasa pendampingan pemeriksaan namanya tidak ada.
Meski demikian, ia meyakini jika kuasa hukum yang saat ini mendampingi akan total dalam melakukan pembelaan terhadap pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu.
“Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar, karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis,” jelas BW dikutip dari Law Justice, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dirinya dan BW sejak awal telah bersepakat hanya mendampingi pada proses sidang gugatan praperadilan. Saat ini, Denny mendoakan agar Maming dalam menghadapi masalah hukum ini akan mendapatkan keadilan.
Denny menjelaskan dalam proses praperadilan menguatkan dugaan bahwa apa yang menimpa Ketua Umum Hipmi itu adalah kriminalisasi.
“Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum,” pungkas Denny. [wip]