(IslamToday ID) – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelum menjalani pemeriksaan ia meminta masyarakat tidak berasumsi macam-macam soal peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurutnya, hal tersebut bisa menyebabkan peristiwa itu simpang siur.
“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi yang sebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” kata Sambo, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, ia meminta maaf terkait kepada Polri soal insiden penembakan tersebut. Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Namun, katanya, hal itu terlepas dari tindakan Brigadir J kepada istrinya.
“Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Joshua kepada istri dan keluarga saya,” ucapnya.
Sambo mengaku telah empat kali diperiksa terkait kasus itu, termasuk hari ini. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” katanya.
Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun. [wip]