(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan peringatan kepada wajib pajak di Tanah Air yang tidak patuh. Khususnya terhadap orang kaya Indonesia yang baru saja ketiban durian runtuh.
Durian runtuh adalah lonjakan harga komoditas internasional khususnya di bidang pertambangan dan yang terkait.
“Yang sering dikatakan memiliki kemampuan ekonomi, apalagi yang sedang menikmati boom komoditas, mereka harus membayar kewajiban sesuai amanat konstitusi,” kata Sri Mulyani dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPK, Kamis (4/8/2022).
Pertambangan merupakan sektor dengan pertumbuhan pajak tertinggi pada periode ini dengan realisasi penerimaan mencapai hampir tiga kali lipat dari periode yang sama tahun lalu atau mengalami pertumbuhan mencapai 286,77 persen (yoy).
Sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan secara berturut-turut mencapai 45,15 persen (yoy) dan 62,79 persen (yoy). Pertumbuhan penerimaan yang tinggi dari kedua sektor tersebut utamanya berasal dari baiknya kinerja penerimaan jenis pajak PPN DN, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, PPh Badan dan PPh Pasal 21 pada kedua sektor tersebut pada periode ini.
Dengan pajak tersebut, negara bisa mengambil peran untuk membantu masyarakat miskin. Tidak hanya membebaskan dari kewajiban pajak, namun juga memberikan tambahan bantuan berupa uang maupun barang.
“Mereka yang tidak mampu bayar pajak, yang miskin, yang tidak mendapatkan income akan mendapatkan dukungan dan bantuan pada masyarakat,” terang Sri Mulyani dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku memiliki data banyak warga negara Indonesia (WNI) yang belum tersentuh pajak. Data itu didapatkan dari berbagai institusi. Namun, ia enggan merinci berapa jumlahnya.
“Kami mengumpulkan data terus menerus dan menerima kiriman data. Data yang kami terima dapat dari kementerian/lembaga. Data terakhir yang paling current dari institusi keuangan, perbankan, dan finansial lainnya, baik di dalam negeri dan mitra kami di luar Indonesia,” jelas Suryo, Selasa (2/8/2022).
Secara bertahap, kata Suryo, DJP mendapatkan data mengenai saldo di akhir tahun periodenya. Dari data-data dan informasi tersebut, DJP pun mengetahui berapa jumlah WNI yang sampai saat ini belum tersentuh pajak.
“Apakah kami punya? Kami punya. Kami gak akan bilang siapanya, yang jelas kami ada datanya, termasuk data yang kami sampaikan untuk masyarakat waktu PPS (Program Pengungkapan Sukarela),” jelas Suryo.
“Mengenai siapanya, salah satu proses bisnis adalah pengawasan wajib pajak, kami punya modus operandi berdasarkan data informasi yang kami punya, kami cocokkan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang bersangkutan,” lanjutnya. [wip]