(IslamToday ID) – Bareskrim Polri tengah mendalami upaya menghalang-halangi dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bareskrim sedang memeriksa sebanyak 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).
“Bila ditemukan pidana, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan? Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari Sindo News, Jumat (5/8/2022).
Ia menegaskan, apabila 25 anggota Polri ini terbukti melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merusak TKP, maka Polri akan menindak sesuai aturan.
“Kini jadi landasan kita termasuk dari Timsus, juga mendapatkan surat penyidik mendapat evaluasi dari limpahan Polres ke Polda Metro Jaya. Akan dievaluasi, apakah tahapan-tahapan sudah sesuai,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan soal alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. Menurutnya, kasus itu belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman.
Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
“Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus,” jelas Agus.
Bahkan, katanya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak TKP. [wip]