(IslamToday ID) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta pihak kepolisian memecat atau memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap 25 personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, 25 personel ini tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan tersebut.
“Meminta tim khusus internal bentukan Kapolri yang terdiri dari anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi PTDH terhadap anggota Polri tersebut,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (5/8/2022).
Ia menyebut 25 personel itu telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karenanya, perlu diberikan sanksi tegas.
“Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucapnya dikutip dari CNN Indonesia.
Sugeng pun menyinggung Kapolri yang pernah menyampaikan dirinya tak segan memecat langsung anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. Komitmen ini, katanya, mesti dijalankan oleh Kapolri.
“Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,” tuturnya.
Sugeng menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan personel ini juga bisa dianggap sebagai upaya bersih-bersih Polri. Ia mendukung tindakan tegas diberikan kepada personel yang tidak profesional.
“Merupakan bersih-bersih pimpinan Polri terhadap ‘tangan-tangan kotor’ yang mencoreng institusi Polri,” ujarnya.
Buntut kasus kematian Brigadir J, sebanyak 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J.
25 personel ini terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Tak hanya itu, Kapolri juga telah memutasi terhadap 15 orang terkait kasus kematian Brigadir J. Ini tertuang dalam Surat Telegram No 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. [wip]