(IslamToday ID) – Dua polisi yang merupakan ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditangkap dan ditahan pada Ahad (7/8/2022). Keduanya ditangkap terkait dengan kasus kematian Brigadir J yang kini mulai menemui titik terang.
Penangkapan dua polisi itu sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut Timsus menangkap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
“Tidak benar itu (ART Ferdy ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan Ibu PC (Putri Candrawati),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari CNN Indonesia.
Ia belum menjelaskan lebih jauh soal penangkapan ini. Ia mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat ini Mabes Polri memproses kasus tersebut lewat dua jalur. Pertama adalah dugaan pelanggaran kode etik terkait rusaknya TKP dan pengambilan CCTV di seputar peristiwa penembakan Brigadir J. Kasus ini ditangani oleh Inspektorat Khusus.
Sementara, kasus kedua adalah tindak pidana penembakan Brigadir J. Kasus itu ditangani oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Kini Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari ke depan. Inspektorat Khusus Polri menduga Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
“30 Hari (di Mako Brimob) info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ahad (7/8/2022).
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Sambo yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Ia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Polri mengungkapkan, Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo. Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo. [wip]