(IslamToday ID) – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Polisi menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo.
“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR dilakukan penyidik tim khusus berdasarkan kecukupan dari dua alat bukti pembunuhan.
Andi menuturkan polisi menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. “Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” ucapnya.
Kematian Brigadir J masih menyisakan teka-teki hingga mengharuskan kepolisian terjun pendalaman di dua ranah, yakni ranah pidana dan ranah etik.
Awalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) untuk menyelidiki kematian Brigadir J yang disebutkan akibat insiden saling tembak dengan sesama ajudan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Namun, belakangan, Kapolri juga membentuk Inspektorat Khusus (Irsus). Timsus fokus menangani persoalan pidana dalam kematian Brigadir J. Sementara Irsus fokus pada ranah etik.
Irsus dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Sedangkan, Timsus dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sejauh ini, Irsus telah menyatakan Ferdy Sambo melanggar kode etik dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J. Kesimpulan ini diperoleh tim Irsus setelah memeriksa 10 orang saksi dan berbagai bukti.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
“Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya,” tambahnya.
Saat ini, Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. [wip]