(IslamToday ID) – Bharada E mulai buka suara perihal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Melalui pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin, ia menyebut tak ada baku tembak di kediaman Sambo.
Menurut Boerhanuddin, Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak. Senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” katanya, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin bicara demikian berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.
Boerhanuddin mengatakan Bharada E memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. “Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Penembakan itu, kata Boerhanuddin, dilakukan Bharada E atas perintah atasannya. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara gamblang identitas atasan yang dimaksud. “Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J. Ia menyampaikan itu berdasarkan pengakuan Bharada E. “Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” katanya.
Pernyataan pengacara Bharada E ini tak sama dengan penjelasan Polri ketika pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. Kala itu, kepolisian menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak di rumah dinas Sambo.
Menurut polisi, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo. Brigadir J lantas dinyatakan tewas akibat tertembak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum membenarkan apa yang disampaikan Bharada E. Ia meminta agar publik bersabar. Dedi memastikan apabila penyelidikan telah selesai hasilnya akan segera disampaikan Timsus kepada publik.
“Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Mohon sabar nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka yang jadi tersangka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polri pun telah memeriksa 25 personelnya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Brigadir J. Polri juga menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus alias ditahan, yakni di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut. [wip]