(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina (Persero) yang sedang ditangani KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan duduk permasalahan kasus itu terkait dengan pembelian LNG dari Mozambik yang dilakukan Pertamina pada periode 2011-2021. Ia mengaku mengetahui hal itu lantaran ikut mengawal jalannya penyelidikan perkara serupa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya kan ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini,” kata Boyamin dikutip dari Berita Satu, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan, Kejagung telah selesai melakukan penyelidikan kasus itu. Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dikantongi Gedung Bundar sebagai tersangka. “Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara,” ujar Boyamin.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai kontrak LNG Pertamina yang diduga bermasalah, Boyamin menegaskan persoalan itu terkait pengadaan LNG dari Mozambik. “Aku bisa pastikan kalau di Kejaksaan Agung itu adalah yang Mozambik,” katanya.
Diketahui, Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA). Kemudian, Pertamina menandatangani sales and purchase agreement (SPA) train 1 dan train 2 pada 2014.
SPA sendiri merupakan perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.
Kontrak Pertamina yang kedua, yakni pengadaan LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Penandatanganan kesepakatan awal heads of agreement (HoA) dilakukan oleh Direktur Gas, Hari Karyuliarto pada 8 Agustus 2014.
Saat itu, Karen Agustiawan tercatat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014. Selanjutnya, pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai Dirut Pertamina menggantikan Karen Agustiawan.
Ketika Dwi menjabat, SPA Corpus Christi (US) train 1 dan train 2 dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015. Dengan demikian, kontrak yang diinisiasi Karen Agustiawan tidak berlaku lagi.
Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US) train 1 dan train 2. Sederhananya, perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi.
Terkait kontrak dengan LNG Mozambique, SPA kerja samanya ditandatangani pada 29 Januari 2016. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambique dengan jangka waktu 20 tahun.
Pembelian LNG oleh Pertamina itu disebut merujuk hasil rapat antara direktorat jenderal minyak dan gas (Migas), satuan kerja khusus migas dan wakil menteri ESDM pada tanggal 17 Desember 2012 dan 19 Desember 2012.
Selain itu, ada pula rujukan dari hasil rapat di kediaman wakil presiden pada 18 Desember 2012 tentang upaya pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri.
Dalam penanganan kasus pengadaan LNG ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
KPK tidak membeberkan identitas dari empat orang yang dicegah keluar negeri tersebut. Namun berdasarkan penelusuran terungkap mereka yang dicegah keluar negeri yakni mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, serta tiga orang swasta atas nama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Pencegahan mereka juga telah dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. [wip]