(IslamToday ID) – Jajaran Dewan Pers melakukan kunjungan ke Fraksi PDIP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022), dalam rangka silaturahmi membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kita berterima kasih sekali hari ini diterima oleh Komisi III Fraksi PDIP. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers untuk penyempurnaan RKUHP,” kata Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra didampingi tiga anggota Dewan Pers lainnya.
Prof Azra menyampaikan, sejumlah usulan disampaikan berkaitan dengan perlindungan dan kebebasan pers yang tertera dalam RKUHP. Dewan Pers menilai, lahirnya RKUHP penting demi perubahan undang-undang hukum pidana dari zaman kolonial menjadi autentifikasi undang-undang Indonesia.
Namun demikian, Dewan Pers tetap memberi catatan atas draf RKUHP yang sudah berada di kursi DPR itu, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers. Sebab Dewan Pers menilai masih ada beberapa pasal di RKUHP yang berpotensi menghambat dan mengganggu kebebasan pers.
“Kami tidak menolak pasal-pasal itu, tapi memberikan penyempurnaan supaya lebih jelas, tidak multi interpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam. Terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum, di level bawah. Ini yang kami sampaikan,” sambungnya dikutip dari RMOL.
Dewan Pers sendiri telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP kepada DPR RI pada Jumat (5/8/2022). DIM tersebut setebal 16 halaman dan dibuat pada 28 Juli 2022, serta difinalisasi pada 5 Agustus 2022.
Ada beberapa pasal dalam draf RKUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Salah satunya Pasal 219 yang menyebutkan: “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Untuk pasal tersebut, Dewan Pers memberikan usulan substansi baru, bahwa Pasal 219 (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri. Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik.
Dewan Pers juga akan sowan ke beberapa partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Tujuannya tak lain untuk menyampaikan usulan terkait perlindungan pers yang tertuang dalam RKUHP yang dinilai menjadi ancaman kebebasan pers.
“Kita akan sowan ke fraksi-fraksi yang lain menyampaikan beberapa usulan ini, karena di Komisi III itu kan seperti yang dibilang tadi ada sembilan fraksi. Nah kita berharap bisa menyosialisasikan usul-usul kita ini ke seluruh fraksi,” kata Azra.
Adapun fraksi di DPR yang akan disambangi Dewan Pers adalah Nasdem, PKS, PPP, dan PKB. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pertemuan dengan sejumlah fraksi partai politik tersebut. [wip]