(IslamToday ID) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (9/8/2022).
Menurut Kapolri, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” ungkap Kapolri dikutip dari CNN Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Kapolri.
Kemarin, Kapolri menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR, dan KM. Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka. “Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Kini bertambah jadi 31 personel.
Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Sambo ke tempat khusus yakni Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya. [wip]