(IslamToday ID) – Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran atau fee sebesar Rp 15 triliun kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
“Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun,” kata Deolipa dikutip dari Suara, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, jika Bareskrim atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata. “Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja,” katanya.
Sementara itu, sebagai pengganti Deolipa ditunjuklah Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E. Ronny mengklaim ditunjuk langsung oleh orang tua Bharada E. “Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” katanya.
Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022). Sebagai kuasa hukum ia juga turut mendampingi Bharada E yang dijadwalkan diperiksa Komnas HAM sore ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas meterai.
Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E. Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan. “Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan,” ungkapnya.
Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Ma’ruf.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.
Kapolri juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. [wip]