(IslamToday ID) – Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam meminta Polri melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI yang ditembak polisi. Ini menyusul telah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Saiful mendukung kasus KM 50 diadakan eksaminasi guna membongkar adanya skenario dugaan pembusukan hukum dalam penanganan di lapangan.
“Butuh eksaminasi terhadap putusan pengadilan berkaitan dengan kasus KM 50, kalau ditemukan kejanggalan jangan ragu untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut,” ujarnya dikutip dari Law-Justice, Senin (22/8/2022).
Saiful menilai, butuh keberanian dan keterbukaan Polri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50. Hal tersebut untuk mengusut apakah ada unsur skenario yang dengan sengaja mengarah kepada penghilangan barang bukti dan pemburaman fakta seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Apalagi, kasus ini turut melibatkan pasukan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. “Saya kira peninjauan ulang atas dasar berbagai fakta yang ditemukan belakangan menjadi hal yang krusial dan patut untuk dilakukan, sehingga berbagai spekulasi liar yang selama ini terjadi dapat dan mampu dijawab dengan objektif dan terbuka kepada seluruh masyarakat,” pungkas Saiful.
Sementara, soal terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dinilai Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sebagai sebuah kerja ekstra Timsus dan penyidik.
“Tentunya penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam, sehingga bisa menentukan status sebagai tersangka. Tentunya ini menjadi kerja Timsus dan penyidik yang harus membuka seterang-terangnya secara maksimal,” kata Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto.
Menurutnya, gerak cepat Timsus sesuai dengan empat arahan Presiden Jokowi, yakni kematian Brigadir J tidak jadi isu liar, Kapolri harus mempedomani arahan presiden, tidak ingin citra Polri jadi babak belur, dan harus transparan serta tidak ditutup-tutupi.
“Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, menegaskan bahwa Timsus dan institusi Polri tidak ragu, transparan dan tanpa pandang bulu untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J,” ujarnya.
Hari menambahkan, kinerja Polri lewat Timsus bekerja agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan menjaga citra Polri untuk lebih baik dengan menuntaskan secara cepat dan transparan kasus Brigadir J.
“Tentunya harapan Polri ke depan harus tetap tunduk, patuh, dan on the track sesuai dengan UU No 2 Tahun 2022 terutama pasal 2 yang menyebutkan fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, UU No 2 Tahun 2002 yang lahir dari era reformasi tentunya harus dijaga marwahnya dan publik berharap agar citra Polri tidak dirusak oleh oknum-oknum yang mencoba bermain di air keruh dalam permasalahan yang terjadi saat ini. “Timsus juga harus mengungkap aktor intelektual dalam kasus Brigadir J,” pungkas Hari. [wip]