(IslamToday ID) – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo layak diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Polri.
Pasalnya, menurutnya, Ferdy Sambo telah melakukan kejahatan. Dia menganggap sidang etik Polri perlu memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ya, karena dia (Ferdy Sambo) melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan,” ujar Kamaruddin dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/8/2022).
Sementara, dalam sidang etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri bersama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ada beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan terhada Sambo. Mulai dari sanksi administratif, pembinaan rohani, hingga PTDH.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi etika, sebagaimana diatur dalam Pasal 108, meliputi kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, sanksi etika juga mewajibkan Sambo ikut pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. “Sanksi etika dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan,” demikian bunyi Pasal 108 ayat (2).
Kemudian sanksi administratif diatur dalam Pasal 109. Sanksi administratif diberikan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Jenis sanksi ini di antaranya berupa mutasi bersifat demosi paling singkat selama satu tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. [wip]