(IslamToday ID) – Perlakuan tidak mengenakkan dialami tim kuasa hukum Brigadir J saat hendak menghadiri rekonstruksi kasus tersebut di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Cs diusir alias tidak diizinkan menyaksikan langsung acara rekonstruksi yang dihadiri empat tersangka tersebut.
“Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,” kata Kamaruddin di lokasi rekonstruksi.
Ia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.
“Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan,” jelas Kamaruddin.
Ia menyebut yang diizinkan untuk ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. “Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, tidak ada alasan yang jelas dari kepolisian soal tidak diizinkannya mereka ikut proses rekonstruksi. “Alasannya ‘pokoknya’ tadi Dirtipidum (bilang) ‘pokoknya’ pengacara pelapor tak boleh lihat,” katanya.
Ia memprotes hal itu, menurutnya, pengacara seharusnya diizinkan mengikuti rekonstruksi demi transparansi kasus. “Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara ‘pokoknya’ tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir nggak berguna, mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna,” katanya.
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani rekonstruksi di eks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.
Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.
Sementara, pihak kepolisian mengungkapkan alasan melarang pengacara keluarga Brigadir J untuk ikut proses rekonstruksi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga para tersangka wajib hadir. Ia juga menyebut rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi. “Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK,” pungkasnya. [wip]