(IslamToday ID) – Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto menilai institusi Polri harus melakukan reformasi kultural karena kulturnya sama dengan militer (TNI). Padahal, menurutnya, Polri adalah institusi sipil sehingga harus dipisahkan dari militer.
Dalam menjalankan disiplin militer, TNI berpegang pada UU No 25/2014 tentang Disiplin Militer. Sedangkan Polri menggunakan payung hukum PP No 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
“Iya sama persis (polisi dengan militer), sebab kultur itu lahir dari disiplin. Disiplin militer lahir dari UU No 25/2014 tentang Disiplin Militer. Salah satu disiplin militer yaitu ada tindakan disiplin, salah satu tindakan disiplin itu adalah tindakan fisik,” kata Soleman dikutip dari YouTube PKAD, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, seorang petinggi militer boleh menempeleng anak buahnya karena kewenangan itu diberikan oleh UU No 25/2014. Sedangkan Polri dengan berpegang pada PP No 2/2003 juga boleh melakukan hal yang sama, karena kedua aturan itu isinya hampir sama.
“Tapi karena itu PP maka semua orang hukum tahu bahwa PP tidak boleh melakukan hukuman fisik. Tindakan disiplin seperti ini merupakan penganiayaan karena ini bentuknya PP,” kata Soleman.
Ia melanjutkan, harusnya disiplin polisi merujuk pada disiplin PNS, yakni tidak mengenal atasan dan bawahan. Yang dikenal adalah pejabat yang berwenang memberikan hukuman.
“Dan di dalam disiplin PNS tidak mengenal tindakan disiplin, yang ada adalah hukuman disiplin, karena tindakan disiplin itu hanya ada di militer karena kewenangannya diberikan oleh UU. Sedangkan polisi tidak ada kewenangan untuk menempeleng, sebab tindakan fisik itu harus diatur melalui UU bukan PP,” ungkap Soleman.
Ia mengatakan PP yang dimiliki Polri harusnya sama seperti yang dimiliki kejaksaan yang notabene sipil. Selama ini PP Disiplin Polri materinya sama dengan UU Disiplin Militer. Tidak boleh Polri sifatnya menjadi militer karena menggunakan disiplin militer.
“Pertanyaannya, Brimob ini sipil atau militer? Ditinjau dari UU Disiplin Militer dan PP Disiplin Anggota Polri, dia ini yang mana? Kalau dia militer dia (harusnya) tunduk pada UU Disiplin Militer. Kalau tunduk pada UU Disiplin Militer maka atasannya adalah Panglima TNI. Brimob ini persenjataannya serupa dengan militer yang harusnya tunduk pada disiplin militer,” ungkap Soleman.
“Ketika kita memisahkan polisi dari militer, itu adalah pemisahan antara militer dan sipil. Sipil tunduk pada KUHP, sedangkan militer tunduk pada KUHPM. Militer tunduk pada UU Disiplin Militer, Polri tunduk pada PP tentang Disiplin Polri yang notabenenya disiplin sipil.”
“Kalau disiplin sipil yang jangan ambil materinya dari disiplin militer, tapi lihatlah disiplin PNS atau lihatlah disiplin kejaksaan, kan itu satu tingkat yang sama sebagai sipil,” tambah Soleman. [wip]