(IslamToday ID) – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Jokowi untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik.
Tugas baru yang diemban Luhut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Inpres yang diterbitkan pada 13 September 2022 itu, setidaknya ada tiga pokok tugas yang mesti dijalankan Luhut terkait percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik. “(Pertama), melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” demikian bunyi dalam Inpres itu, dikutip dari Kompas, Senin (19/9/2022).
Kedua, melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.
Ketiga, melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain Luhut, Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri lainnya dalam program kendaraan listrik, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, dan sejumlah menteri lainnya.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah. Hal itu diatur dalam Inpres No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.
“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum ketiga Inpres No 7/2022. [wip]