(IslamToday ID) – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai langkah Irjen Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan membuahkan hasil. Meski demikian, ia meminta agar proses tersebut dipantau ketat.
Bambang mengatakan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo sebenarnya sudah final. Meskipun demikian, ia meminta agar proses di PTUN dikawal ketat karena berpotensi mengubah keputusan itu.
“Dengan proses sidang komite kode etik profesi sampai banding yang menyatakan harus dipecat, sebenarnya tidak ada celah untuk PTUN mengabulkan gugatan FS (Ferdy Sambo). Kecuali hakim PTUN-nya ‘masuk angin’,” kata Bambang dikutip dari Tempo, Sabtu (24/9/2022).
Meskipun demikian, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini menyatakan putusan PTUN tak akan berpengaruh pada proses pidana yang dijalani Sambo. Hal itu karena PTUN hanya berwenang mengadili soal administrasi tata usaha lembaga negara, tidak terkait dengan proses pidana di pengadilan umum.
Ia pun mendesak agar Polri dan Kejaksaan Agung segera menyelesaikan berkas perkara Sambo. Pasalnya, masa penahanan Sambo saat ini akan segera habis. “Problemnya adalah BAP FS masih belum lengkap atau masih dikembalikan jaksa pada kepolisian. Apa kekurangan dari BAP itu juga perlu dikawal,” katanya.
Polisi terakhir menyatakan memperpanjang masa penahanan Sambo pada 30 Agustus 2022. Mereka menyatakan penahanan Sambo diperpanjang selama 20 hari.
Ia juga mewanti-wanti agar jaksa dan hakim yang menangani kasus ini untuk bersikap profesional. Jika jaksa dan hakim tidak profesional, menurut Bambang, maka Sambo akan terlepas dari jerat hukum maksimal
“Jangan sampai jaksa bahkan hakim di pengadilan ‘masuk angin’. Sehingga FS dituntut tidak maksimal dan hakim memvonis dengan hukuman minimal,” katanya.
Bambang juga mewanti-wanti polisi agar tidak terjebak dalam skenario yang disiapkan Sambo lagi. Ia juga menjelaskan bahwa upaya untuk membebaskan Sambo dari awal sudah terlihat.
“Persoalan FS menggunakan strategi mengulur waktu itu adalah hal biasa, yang menjadi masalah adalah bila penyidik kepolisian terseret pada skenario itu. Upaya untuk membuat skenario bebas itu sudah sejak awal,” katanya.
“Makanya kalau polisi tidak profesional dan kembali terseret dengan skenario FS lagi, risikonya publik tidak akan percaya lagi pada polisi. Bukan cuma menurunnya kepercayaan, tapi menghilangkan kepercayaan,” tambahnya.
Sebelumnya, KKEP menolak banding Ferdy Sambo. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini alias sudah final.
“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi pada 19 September 2022. [wip]