(IslamToday ID) – Permainan capit boneka yang menyasar kalangan anak-anak kini menjamur dan sudah merambah sampai ke wilayah-wilayah perdesaan.
Permainan ini umumnya disukai oleh anak-anak karena tergiur mendapatkan hadiah boneka dengan hanya bermodalkan uang receh. Namun, ternyata keberadaan mesin capit boneka ini meresahkan kalangan pendakwah atau dai.
Dan belum lama ini, dai dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolak keberadaan mesin capit boneka tersebut. Apa latar belakang keluarnya fatwa haram tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Dua ormas Islam Indonesia sepakat nyatakan mesin capit boneka haram
Keberadaan mesin capit boneka yang telah meluas hingga ke pelosok desa ternyata mengusik sejumlah dai. Tak hanya dari kalangan NU, pemuka agama dari kalangan Muhammadiyah pun turut merasa resah.
Alhasil dai dari kedua organisasi agama besar di Indonesia itu dalam waktu yang hampir bersamaan sepakat menyatakan mesin capit boneka adalah haram.
Untuk kalangan NU, pernyataan mesin capit boneka haram dikeluarkan oleh PCNU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sementara Muhammadiyah, pernyataan haram tersebut dikeluarkan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
2. Mesin capit boneka mengandung unsur judi
Baik NU maupun Muhammadiyah sepakat, dasar pengharaman terhadap mesin capit boneka karena adanya unsur judi di dalamnya. Perjudian yang dimaksud adalah adanya unsur untung-untungan dalam permainan mesin capit boneka tersebut.
Dimana dalam hal ini seseorang yang ingin bermain harus mengeluarkan sejumlah uang terlebih dahulu. Dan ketika bermain orang tersebut belum tentu mendapatkan sesuatu yang ia inginkan.
“Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” ujar anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid dikutip dari Suara, Jumat (23/9/2022).
3. Mesin capit boneka membuat ketagihan
Anggota Tim Perumus Masalah pada PCNU Kabupaten Purworejo KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit boneka sangat disukai masyarakat, terutama anak-anak.
Dan keberadaan mesin capit boneka tersebut juga dinilai bisa menimbulkan efek ketagihan. Selain karena murah, efek ketagihan tersebut muncul dari rasa penasaran ketika mencoba mendapatkan boneka dalam permainan tersebut.
4. Permainan capit boneka buat orang tua waswas
Lebih lanjut KH Romli Hasan menyebut bahwa keberadaan mesin capit boneka tersebut telah membuat para orang tua resah dan merasa waswas. Perasaan resah dan waswas tersebut muncul akibat adanya efek ketagihan dalam permainan tersebut.
“Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa waswas,” ujar Romli.
5. Muhammadiyah belum keluarkan fatwa haram secara resmi
Meski telah menyatakan permainan capit boneka adalah haram, namun Muhammadiyah menyatakan belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid.
Menurutnya, sebelumnya Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa untuk sesuatu yang mirip dengan permainan capit boneka tersebut. Ia menyebut, permainan mesin capit boneka tersebut mirip dengan sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB) yang marak pada era Orde Baru silam.
6. PCNU Purworejo haramkan mesin capit
PCNU Purworejo mengharamkan permainan capit boneka karena dinilai mengandung unsur perjudian. Pengharaman tersebut setelah PCNU Purworejo melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan pada Sabtu (17/9/2022) lalu.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar netizen. Banyak pro dan kontra yang mereka kemukakan lewat komentar mereka. [wip]