(IslamToday ID) – Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof Muradi menilai sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo memastikan yang bersangkutan mustahil bebas atau mendapat keringanan hukuman.
“Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya,” kata Muradi dikutip dari RMOL, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengatakan, Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Menurutnya, Polri telah memposisikan diri tak mentolerir perbuatan Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
“Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS (Ferdy Sambo) telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir perilaku FS yang membuat institusi Polri terseret dan menjadi tidak baik di mata publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muradi menyebut Polri juga telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para tersangka lainnya. Ia mengatakan Polri tetap objektif untuk memproses anggotanya yang dianggap bermasalah.
“Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personel dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yang menjerat FS,” kata Muradi.
“Sebagaimana diketahui lebih dari 90-an perwira dan bintara Polri yang terkait dengan kasus FS juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH,” sambungnya.
Sebelumnya, permohonan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Jokowi nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemecatan Sambo.
Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi. [wip]