(IslamToday ID) – Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mewanti-wanti bahwa Ferdy Sambo bisa saja lolos dari jerat hukum pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia pun meminta agar jajaran kepolisian dan kejaksaan memperkuat pembuktian karena menurutnya hasil rekonstruksi tidak begitu kuat.
“Saya yakin FS (Ferdy Sambo) takkan lolos dari jeratan hukum, setidaknya untuk kasus pembunuhan pasal 338 (pasal pembunuhan) dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Tapi kalau untuk melepaskan (lolos) dari pasal 340 (pembunuhan berencana) potensi itu ada,” ungkap Sugeng dikutip dari YouTube RH Channel, Senin (26/9/2022).
Ia menilai tetap dihidupkannya isu pelecehan seksual yang diduga menimpa istri Sambo, Putri Candrawathi, adalah salah satu indikasi agar terbebas dari jerat pasal 340. Menurutnya, isu itu bakal jadi alasan kuat bagi Sambo untuk melakukan tindakan pembunuhan.
“Isu ini jadi jangkar dari pembelaan Ferdy Sambo di pengadilan nanti. Karena dengan isu pelecehan dimana akibat dia mendengar istrinya dilecehkan maka seketika timbul kemarahannya, serta merasa harga diri seorang laki-laki dan keluarga diinjak-injak. Jadi seketika timbul kekhilafan. Ini yang akan digunakan sebagai dasar untuk melawan dakwaan pembunuhan berencana,” beber Sugeng.
Ia menilai pasal 338 KUHP pembuktiannya sudah jelas, yakni ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Kemudian untuk pasal 340 KUHP, menurut Sugeng, inilah yang harus dikuatkan karena ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
“Itu yang dikhawatirkan oleh publik, jadi untuk kasus ini jeratan pasal 340 harus diperkuat (pembuktiannya),” katanya.
Terkait proses perkara, Sugeng menilai sudah berjalan normal dan tidak lambat. Timsus Polri, menurutnya, sudah bekerja cepat meskipun sempat tertatih-tatih di awal karena hilang dan rusaknya barang bukti.
“Perkara ini berproses termasuk cepat. Kita lihat satu fakta sebelum 90 hari berkas perkara pada penyidik sudah dilimpahkan kepada Kejagung. Perkara ini masih memungkinkan kalau pun dikembalikan oleh Kejagung kepada kepolisian masih tersedia waktu untuk dilengkapi, karena penahanannya masih sampai 120 hari. Jadi saya nilai perkara ini berjalan normal, Timsus saya anggap bekerja cepat,” ujar Sugeng.
Soal upaya menggugat ke PTUN oleh pihak Sambo, ia mempersilakan karena itu hak dari terdakwa. “Jika tidak setuju dan menurut dia tidak adil boleh saja menggugat ke PTUN,” pungkas Sugeng. [wip]