(IslamToday ID) – Penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap KPK sejak 2012 hingga 2021 mencapai 601 perkara. Dari jumlah kasus tersebut, 686 perangkat hingga kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.
Data ini dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Pemprov Jawa Tengah pada Senin (26/9/2022). Ghufron mengaku prihatin banyaknya penyelewengan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan.
“Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri. Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat,” kata Ghufron dikutip dari Sindo News, Selasa (27/9/2022).
Ia sangat menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal seharusnya, katanya, dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru menjadi bancakan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya,” ujar Ghufron.
Mengutip Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2001, katanya, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan, korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun berdasarkan hasil kajian KPK, faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi ialah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa.
“Akibatnya setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, modus yang biasa digunakan dalam berbagai perkara korupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. “Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Di sisi lain, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menjelaskan, sejak tahun 2015-2022 pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sekira Rp 486 triliun. Dana itu dikucurkan untuk pembangunan desa dan meningkatkan level kehidupan masyarakat.
Kumbul menyayangkan lantaran besarnya dana desa tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Catatan KPK menunjukkan banyaknya korupsi di dalam pengelolaan dana desa, yang bahkan bisa jadi melebihi tingkat korupsi yang terjadi di perkotaan.
“KPK berkepentingan untuk datang ke desa. Kita harus samakan persepsi apa itu kejahatan korupsi dan apa itu permasalahan yang ada di desa, lalu upaya apa yang bisa dilakukan. Kalau kita mengacu dari beberapa faktor terjadi tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan,” kata Kumbul.
Atas dasar itu, ia berharap Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Di mana, program ini bertujuan untuk membuat tata kelola dana desa dan kehidupan di desa jauh dari tindak pidana korupsi. [wip]