(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat oleh PKS, Kamis (29/9/2022).
PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022. Adapun berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
“Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang dikutip dari Kompas.
Dalam sidang, hakim konstitusi menjelaskan bahwa menurut MK, permohonan ditolak lantaran dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebab, besaran ambang batas bukan kewenangan MK, baik untuk menilai maupun mengubah besaran angka ambang batas yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini PKS.
“Ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas,” ucap hakim Enny Nurbaningsih.
Ia menyebutkan, besaran pencalonan presiden merupakan kebijakan terbuka. Perubahannya menjadi kewenangan para pembentuk UU, yakni DPR dan presiden untuk menentukan lebih lanjut.
Oleh karena itu, kata Enny, berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyebut bahwa dalil para pemohon yang meminta MK mengubah ambang batas menjadi tidak beralasan hukum. “Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pasal 222 UU No 7/2017, sehingga MK berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan MK harus mengubah pendiriannya,” jelas Enny.
Sebelumnya diberitakan, PKS mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu sempat menghadiri sidang perdana uji materi tersebut. Syaikhu mengatakan, uji materi diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa. Menurutnya, adanya presidential threshold sebesar 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas.
Hal ini terbukti dari Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih. Ia meminta presidential threshold diubah menjadi 7 persen atau 9 persen. Menurutnya, gugatan ini harus dilakukan oleh PKS sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945,” pungkas Syaikhu. [wip]