(IslamToday ID) – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pernyataan Johanis Tanak yang akan mengusulkan penerapan restorative justice dalam kasus korupsi terbilang aneh.
Johanis Tanak merupakan pensiunan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terpilih menjadi Wakil Ketua KPK KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
“Johanis Tanak mengatakan misalnya bahwa soal restorative justice untuk tipikor (tindak pidana korupsi), itu juga menurut saya sangat aneh,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, tidak ada penggunaan restorative justice dalam kasus tipikor. Sebab, konsep restorative justice sangat mengacu pada perspektif korban. Sementara, dalam kasus korupsi pihak yang menjadi korban adalah masyarakat luas. “Tidak mungkin adanya semacam perdamaian antara pelaku dan korban,” tutur Zaenur dikutip dari Kompas.
Jika restorative justice diterapkan dalam kasus tipikor, menurutnya, kepentingan korban tidak bisa diakomodasi. Persoalan lainnya adalah tidak menjadi jelas bagaimana mewujudkan kepentingan korban dalam kasus tipikor. Karena itu, Zaenur menilai penerapan restorative justice dalam kasus korupsi tidak relevan.
Di sisi lain, usulan Johanis Tanak ini menjadi tanda tanya bagi publik mengenai agenda apa yang akan dibawanya saat menjadi pimpinan KPK selama setahun ke depan. “Jadi menurut saya restorative justice sama sekali tidak relevan untuk jenis tindak pidana berupa korupsi,” kata Zaenur.
“Itu sudah menunjukkan bahwa Johanis Tanak ini masih banyak tanda tanya dari publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Jonanis Tanak mengusulkan restorative justice bisa diterapkan di kasus pidana korupsi, tidak hanya pada perkara pada umumnya. Hal itu ia sampaikan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
“Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima,” ujar Johanis, Rabu (28/9/2022).
Ia kemudian resmi terpilih sebagai Wakil Ketua KPK baru setelah menang telak dari calon lainnya, I Nyoman Wara. [wip]