(IslamToday ID) – Polisi akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mulai Jumat (30/9/2022) di Rutan Mabes Polri.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Sebelum diputuskan untuk ditahan, Putri menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik. “Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ujar Kapolri dikutip dari Kompas.
Ia pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
“Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Kapolri.
Ia kemudian melanjutkan bahwa Putri tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan. Kapolri berjanji tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu bakal mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.
“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain,” katanya.
Polisi segera menentukan apakah Putri akan ditahan di Rutan Bareskrim atau di Rutan Mako Brimob. Namun, ketika nanti berkas perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, kejaksaan yang akan menentukan rutan untuk istri Sambo itu. “Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Kapolri.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.
Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil. Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. [wip]