(IslamToday ID) – Polisi resmi menyerahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat diserahkan mereka dalam kondisi sehat.
“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejagung,” kata Kepala Biro Multimedia Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).
Ia mengatakan ada 11 orang tersangka yang diserahkan. Ke 11 orang itu merupakan tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Dari 11 orang itu, ada satu nama yang menjadi tersangka di dua kasus, yakni Ferdy Sambo.
“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” katanya.
Di sisi lain, barang bukti terkait kasus tersebut juga diserahkan ke Kejagung. Berdasarkan pantauan, tak kurang satu mobil boks barang bukti diturunkan.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejagung Fadil Zumhana memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10/2022) pekan depan ke pengadilan.
“Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin,” ujar Fadil dikutip dari DetikCom.
Ia mengatakan, berkas dakwaan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejagung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang beperkara.
“Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menargetkan berkas perkara yang diterima dari pihak kepolisian bisa dikoreksi dan diperbaiki. “Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam proses persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ucap Fadil.
Terpisah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut tak ada persiapan khusus dalam proses pelimpahan ini. “(FS dan PC) didampingi. Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” kata Arman.
Arman berharap kasus pembunuhan Brigadir J ini segara masuk ke tahap persidangan agar semua fakta bisa diungkap. “Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada, terima kasih,” ujarnya. [wip]