(IslamToday ID) – Tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan istri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J saat proses pelimpahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya sangat menyesal. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” kata Sambo, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, ia mengaku siap menjalani proses hukum. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya siap menjalani proses hukum,” ucapnya dikutip dari DetikCom.
Lebih lanjut, Sambo juga menekankan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah. Ia menegaskan istrinya justru menjadi korban dalam kasus ini. “Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, Sambo berada di Kejagung sekitar satu jam. Ia meninggalkan Kejagung pada pukul 12.58 WIB. Ia meninggalkan Kejagung dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri. Kendaraan tersebut sudah bersiaga sebelum Sambo keluar.
Sambo dijaga ketat anggota Brimob berbaju loreng dan bersenjata lengkap. Mereka menjaga dari kedatangan hingga kepergian Sambo dari Kejagung.
Suasana sempat ricuh lantaran wartawan dihalang-halangi mengambil gambar oleh aparat keamanan. Sambo terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Sementara itu, Kejagung memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis memastikan akan kooperatif.
“Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya. Jadi kalau kami di mana (ditahan) pun Bu PC akan kooperatif,” katanya.
Arman menyebutkan pemindahan penahanan Putri yang sebelumnya di rutan Mabes Polri merupakan kewenangan subjektif dari jaksa penuntut umum (JPU). “Di mana pun ditahan itu kewenangan subjektif JPU. Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum, pertimbangannya kan mereka,” ujarnya.
Arman juga berbicara soal meminta PC menjadi tahanan kota. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan semua upaya hukum yang diatur dalam KUHAP.
“Semua yang diatur oleh KUHAP akan kami lakukan terkait penahanan dan lain-lain. Semua pasti kita lakukan, prosedurnya seperti apa selama diatur KUHAP kami akan lakukan,” jelasnya. [wip]