(IslamToday ID) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut harga sewa pulang pergi private jet atau jet pribadi yang dinaiki Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengunjungi keluarga Brigadir J mencapai Rp 500 juta. Seperti diketahui, MAKI adalah pelapor dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus itu.
“Karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp 500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi, itu sekitar hampir mendekati Rp 500 juta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (12/10/2022).
“Itu pakai dolar-lah, dolarnya kira-kira seingat saya 25.000 dolar. Pada posisi yang kalau bicara dolar, kalau diekuivalenkan sekitar mendekati Rp 500 juta,” tambahnya dikutip dari DetikCom.
MAKI melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi Brigjen Hendra ini ke Bareskrim Polri pada 19 September 2022. MAKI juga mengapresiasi Polri yang kini telah memulai penyelidikannya.
“Pertama, saya memberikan apresiasi atas proses yang cepat penanganan perkara ini dari laporan informasi menuju ke penyelidikan. Dan saya berharap ini segera nanti masuk ke level penyidikan, karena apa pun dugaan gratifikasi ini perlu dibuka secara terang. Siapa yang memakai? Siapa yang membayar? Harga sewa itu,” ungkap Boyamin.
Selanjutnya, ia menyebut bahwa jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra milik warga Singapura. Dan ia juga menduga jet pribadi itu tentu tidak gratis dipinjamkan.
“Bisa aja dibayari oleh pihak lain, dari analisa kita loh ya. Atau itu diberikan gratis oleh pihak lain, artinya sama saja dibayar, karena prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa karena milik orang Singapura. Nggak mungkin orang Singapura memberikan gratisan,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan jet pribadi saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. Sebanyak delapan polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam kasus ini.
“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/10/2022).
Penyelidikan ini berdasarkan laporan No LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022. Dalam penyelidikan ini diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan. [wip]