(IslamToday ID) – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Perbuatan Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan di rumah dinas yang terletak di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengurai perbuatan Sambo dan para terdakwa lainnya. Menurut jaksa, pembunuhan Brigadir J berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) sore. “Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada E meminta yang bersangkutan bersama Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.
Saat tiba, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan namun tak tahu pasti apa yang sedang terjadi di dalam rumah. Mereka pun langsung menuju ke kamar Putri. Lalu Putri meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.
Jaksa menyebut Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J, namun lebih dahulu mengambil dua senjata yang bersangkutan, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.
Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.
Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar. “Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansayah Joshua Hutabarat keluar dari kamar,” ujarnya.
Lapor Sambo
Jaksa mengatakan Putri Candrawathi kemudian menelepon Ferdy Sambo saat masih di rumah Magelang pada Jumat (8/7/2022) dini hari. Menurutnya, Putri berbicara sambil menangis ke suaminya yang berada di Jakarta, bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar.
“Bahwa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar,” kata jaksa.
Awalnya, kata jaksa, setelah terjadi peristiwa keributan di rumah Magelang, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor kepada Sambo.
“Dengan berkata, ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut sempat terjadi keributan pada Kamis (7/7/2022) sore. Tak dijelaskan keributan yang terjadi. Bharada E dan Bripka RR juga tak mengetahui keributan tersebut.
Usai mendengar cerita Putri, kata jaksa, Sambo marah. Namun, Putri meminta suaminya tersebut tak menghubungi siapa pun. “Dengan perkataan, ‘jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain’,” kata jaksa.
Menurut jaksa, karena takut terjadi sesuatu di Magelang, Sambo mengikuti permintaan Putri. Setelah itu Putri meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Putri kemudian mengajak Kuat Ma’ruf dan Brigadir RR ikut ke Jakarta. Mereka bertolak dari Magelang sekitar pukul 10.00 WIB. Putri berada satu mobil dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan asisten rumah tangga lainnya, Susi di mobil Lexus B 1 MAH. Sedangkan Brigadir J dan Brigadir R di mobil Lexus L 1973 ZX.
Rombongan Putri langsung menuju rumah pribadi di Jalang Saguling 3 No 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat dalam perjalanan Putri berinisiatif untuk tes PCR jika sudah sampai dan meminta Bharada E memesan tes PCR Covid-19 itu.
Sambo pun telah menunggu kedatangan Putri dan rombongan di rumah Saguling sejak sekitar pukul 15.24 WIB. “Terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan marah langsung masuk ke rumah melalui pintu garasi dengan menggunakan lift naik ke lantai tiga ke kamar pribadinya sambil menunggu kedatangan rombongan saksi Putri Candrawathi tiba dari Magelang,” ujar jaksa. [wip]