(IslamToday ID) – Keributan sempat terjadi di luar ruang sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekelompok orang meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim agar menyuruh Sambo mengenakan rompi tahanan.
Pantauan di lokasi, Senin (17/10/2022), terlihat beberapa orang dari ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan terhadap Sambo.
Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung. “Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli, kenapa nggak pakai baju tahanan,” kata salah seorang anggota ormas di lokasi dikutip dari DetikCom.
Mereka dihalangi oleh polisi yang berjaga di pintu ruang sidang utama.
Sambo datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan dan kemeja batik cokelat. Namun rompi tahanan dilepas saat sidang dimulai.
Di KUHAP tidak diatur tegas pakaian apa yang dibolehkan dipakai terdakwa saat sidang. Dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP hanya disebutkan jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam peraturan turunannya itu, yaitu PP No 27 Tahun 1983 juga hanya mengatur pakaian untuk pihak non terdakwa. “Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera, dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 1.
Satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas. Kata “bebas” ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi.
Pasal 154 ayat 1 berbunyi: Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
“Yang dimaksud dengan ‘keadaan bebas’ adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan,” demikian penjelasan Pasal 154 ayat 1 KUHAP.
Maksud belenggu di atas termasuk psikologis. Sebab, hakim terikat asas “praduga tidak bersalah” hingga putusan dijatuhkan sehingga yang diadilinya tidak mengenakan rompi tahanan.
Hal serupa diatur dalam tata tertib sidang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Sambo tak memakai rompi tahanan saat diadili. “Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian, dan lain-lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Ia mengatakan hal itu dilakukan demi menghormati asas asas praduga tak bersalah. Ia menyebut hal itu dijamin dalam KUHAP. “Untuk menunjukkan equlity before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tida bersalah, sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” ujarnya.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [wip]